Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi
Jumat, 28 September 2018 – 14:46 WIB
Bank tersebut harus mempunyai SDM dan infrastruktur yang andal. Bank juga tidak pernah atau jarang sekali mengalami masalah.
”Akan tetapi, itu kualitatif sekali, ya, adjustment-nya,” kata Anton. (rin/c25/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
- Kebijakan OJK Dinilai Jitu Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
- OJK Bikin Roadmap Pinjol Lebih Bermanfaat dan Melindungi Konsumen
- Bank DKI Dukung Program OJK Ajarkan Mak-mak Literasi Keuangan Syariah
- OJK Beri Edukasi Finansial kepada Ribuan Mahasiswa di Jambi