Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi

Payung Hukum Layanan Digital Banking Mudahkan Transaksi
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Bank tersebut harus mempunyai SDM dan infrastruktur yang andal. Bank juga tidak pernah atau jarang sekali mengalami masalah.

”Akan tetapi, itu kualitatif sekali, ya, adjustment-nya,” kata Anton. (rin/c25/fal)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum bagi bank yang memberikan layanan perbankan digital tanpa harus datang ke kantor cabang bank.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News