PDIP Sebut Kesaksian 13 Penyidik KPK dalam Sidang Hasto Asumtif

jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 9 dan 16 Mei 2025. Pernyataan resmi partai dibacakan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
PDIP mempertanyakan kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik, yang dinilai tidak relevan dengan kasus tersebut.
"Ini pertama kalinya dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK memaksakan diri dengan menghadirkan saksi dari internalnya sendiri," kata Guntur.
Guntur menilai kesaksian mereka bersifat asumtif dan konstruksi belaka tanpa bukti langsung yang memberatkan Hasto.
Selain itu, PDIP membantah tuduhan obstruction of justice yang dilayangkan KPK. Guntur menyebut keterangan saksi Rosa Purba Bekti sebagai hasil konstruksi pribadi dan tidak memahami substansi Pasal 21 UU Tipikor.
"Tuduhan ini tidak terbukti dan KPK telah melanggar asas kepastian hukum," lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Guntur menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut disusun oleh tim hukum PDIP bersama Hasto dan pengacaranya. Ia juga menegaskan bahwa mantan Komisioner KPU Hasyim Ashari tidak relevan dengan kasus ini karena tidak terkait pergantian anggota DPR.
Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Hasto, termasuk tokoh seperti Ganjar Pranowo, TB Hasanuddin, dan Wakil Wali Kota Surabaya, memadati lokasi.
PDIP mempertanyakan kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik, yang dinilai tidak relevan dengan kasus tersebut.
- Penasihat Hukum Sebut Temuan Kapas Alkohol Bantah Dugaan Bunuh Diri Dokter Aulia
- KPK Ingatkan Gibrael Isaak untuk Kooperatif Seusai Mangkir Lagi dari Pemeriksaan
- KPK Endus Korupsi Rp1,2 T di Papua untuk Beli Private Jet, di Bawah Kendali Siapa?
- Gugatan Tak Diterima, Kubu Agustiani Tio Nilai Hakim Tergesa-gesa
- Sst, KPK Usut Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun di Papua
- Kemendikdasmen Libatkan KPK & Polri Awasi SPMB 2025, Berani Jual Beli Kursi Lagi?