PDIP Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tetapi Ada Syaratnya

PDIP Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tetapi Ada Syaratnya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan usul mengubah jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode jabatan bisa meningkatkan kualitas pemerintahan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan usul mengubah jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode jabatan bisa meningkatkan kualitas pemerintahan.

"Kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan dan stabilitas politik pun meningkat," ujar Hasto melalui layanan pesan, Jumat (27/1).

Namun, kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu, PDIP menyarankan adanya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa apabila usulan masa jabatan itu dikabulkan.

"Jadi, sebagai konsekuensi periodisasi sembilan tahun, PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa," kata Hasto.

Sebab, kata dia, sekolah itu bisa menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih.

Utamanya, kata Hasto, sekolah menjadi tempat penggemblengan tentang tata cara pemerintahan yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan.

"PDI Perjuangan percaya bahwa desa maju, Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi Tema Rakernas Partai pada tahun 2021 yang lalu," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan Kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu guna menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai kepala desa harus mengikuti sekolah kepemimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News