PDS Usul Jumlah Fraksi Tiga Saja
Rabu, 01 Februari 2012 – 19:11 WIB
JAKARTA - Undang-undang Pemilu yang teranyar belum disahkan, tapi Partai Damai Sejahtera (PDS) sudah mengeluarkan ancaman. Ketua Umum PDS, Denny Tewu menyatakan, pihaknya akan langsung mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika nantinya dalam UU Pemilu ditetapkan ambang batas (parliamentary threshold/PT) lebih dari 2,5 persen.
Alasannya, semakin tinggi PT akan semakin banyak suara yang terbuang. "Kalau parliamentary threshold di atas 2,5 persen, kami gugat ke MK," cetus Denny Tewu dalam seminar “RUU Pemilu VS 4 Pilar”, yang diselenggarakan PDS di Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Denny malah mengusulkan sebaiknya yang dibatasi itu jumlah fraksi di DPR. Idelnya, menurut dia, jumlah fraksi cukup tiga saja yakni fraksi pemerintah, non pemerintah dan independen. Fraksi independen ini merupakan fraksi yang selama ini sikapnya "abu-abu".
Menurutnya, terlalu banyak fraks hanya membuat masyarakat semakin bingung. Dia juga usul, untuk penentuan jumlah kursi DPR dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak hanya berdasarkan, tapi juga berdasarkan luas wilayah.
JAKARTA - Undang-undang Pemilu yang teranyar belum disahkan, tapi Partai Damai Sejahtera (PDS) sudah mengeluarkan ancaman. Ketua Umum PDS, Denny
BERITA TERKAIT
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN