Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya

Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya
PPH Pasal 22 (pajak marketplace). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform marketplace kini resmi mulai dipungut pajak transaksi perdagangan barang, berdasarkan aturan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi para pedagang.

Ketentuan tersebut murni mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sebenarnya sudah ada sebelumnya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Besaran pungutan tersebut dihitung dari omzet bulanan tanpa menyertakan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mekanisme pemotongan ini langsung terintegrasi saat transaksi berlangsung di dalam platform digital guna mempermudah administrasi perpajakan pelaku usaha.

Pemerintah tetap memberikan keberpihakan dan kemudahan khusus bagi pelaku usaha kecil melalui batasan omzet tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News