Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri

Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri
MS, tersangka pencabulan anak di bawah umur diancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Akibat perbuatan MS, Bunga saat ini tengah berbadan dua.

Saat ini, warga Penajam, Kalimantan Timur, itu sudah mendekam di penjara.

Kapolsek Waru AKP Agung Nursapto mengungkapkan, MS dijerat pasal 76d subsider pasa 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Lihat nanti di pengadilan yang bersangkutan dihukum berapa tahun,” kata Agung, Senin (28/1).

Agung menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bunga juga sudah diperiksa.

Selain itu, ibu kandung dan guru Bunga juga telah dimintai keterangan.

“Untuk melengkapi berkas perkara ini, sejumlah saksi sudah kami periksa,” tutur Agung.

MS (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News