Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri

Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri
Yandi Septiawan saat diamankan di Polres Kotim. Foto: Radar Sampit/Prokal

”Rupanya, pelaku (Yandi-red) membuat notice palsu dan memasukkan ke sistem seolah STNK milik konsumen sudah terbit,” ungkap Jakin.

Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya sudah mengeluarkan biaya kepada Yandi untuk pengurusan pajak dan STNK.

Lanjut Jakin, total pengurusan surat-surat motor yang digelapkan pelaku sebanyak 872 unit.

”Jadi uang yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan di Samsat, malah diambil oleh pelaku. Uang itu dengan total Rp 1,9 miliar,” bebernya.

Perusahaan sudah melaporkan ke polisi dan pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 66 kuitansi daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit pengurusan STNK, slip gaji, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum terdaftar. 

Jakin juga menjelaskan terkait uang sebesar Rp 1,9 miliar yang digelapkan pelaku telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti jalan - jalan baik traveling ke luar negeri maupun dalam negeri.

”Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sejauh ini pelaku melakukan aksinya seorang diri,” tegasnya. (sir/dc)

Yandi Septiawan terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim gegara pegang uang hingga Rp 1,9 miliar.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News