Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Dibekuk Aparat

Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Dibekuk Aparat
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan aksi penipuan tersangka Irwan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada 29 Oktober 2019.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (cuy/jpnn)

Dalam menjalankan aksi penipuan, pelaku memakai seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News