Pegawai Tak Terima Gaji dari ESQ Selama Tiga Tahun

Pegawai Tak Terima Gaji dari ESQ Selama Tiga Tahun
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bekas karyawan PT Arga Bangun Bangsa Ave Rosa Dwi Putra masih berupaya mengambil haknya di perusahaan yang dikenal dengan nama ESQ 165 itu.

Sejauh ini, proses mediasi ketenagakerjaan masih bergulir di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.

Nawawi Bahrudin selaku kuasa hukum Ave mengatakan, perusahaan yang didirikan motivator Ary Ginanjar Agustian itu belum menunjukkan itikad baik kepada kliennya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pers ini, meski mediasi sudah bergulir sebanyak tiga kali, pihak ESQ menolak untuk membayar klaim gaji selama tiga tahun dan empat bulan senilai Rp 400 juta.

"Dari jumlah klaim gaji yang belum dibayarkan dan sudah kami turunkan jumlahnya karena alasan dari pihak PT Arga Bangun Bangsa, itu sebesar Rp 400 juta, ESQ hanya mau membayar sebesar Rp 50 juta saja seperti kesanggupan yang mereka nyatakan saat proses Bipartit," kata Nawawi di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan (16/1)

Nawawi melanjutkan, ESQ berdalih tengah mengalami kesulitan keuangan. Namun, saat diminta hasil audit dari auditor publik, ESQ enggan menyertakannya.

Oleh karena itu, Nawawi menilai, perusahaan yang bergerak dalam bidang motivasi spritual itu berupaya melepas tanggung jawab.

Terlebih, mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan yang diwakili Syafrudin, kata Nawawi, juga sudah menyarankan agar ESQ dapat menaikkan jumlah dari kesanggupan mereka untuk membayar klaim gaji Ave sebelumnya.

Proses mediasi pegawai ESQ masih bergulir di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News