Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pejabat eselon II Kota Banda Aceh ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelanggaran syariat Islam berupa hubungan sesama jenis atau gay.
Adapun pejabat eselon II Pemkot Banda Aceh yang ditangkap tersebut berinisial F (58), sedangkan pria lainnya, AM (22) merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.50 WIB, di kantornya.
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa.
Rizal mengatakan dari sejumlah barang bukti, keduanya telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk.
"Maka petugas membawa keduanya ke kantor satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang, dan salah satunya adalah kasur lipat yang diduga berkaitan dengan perkara ditangani.
"Barang bukti lainnya belum bisa disampaikan hari ini karena masih dalam penyidikan," ujarnya.
Seorang pejabat eselon II tertangkap basah berhubungan sesama jenis dengan mahasiswa atau gay.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN P3K, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa, Bakal Banyak Manuver
- Petugas Kantongi Ciri-Ciri Anggota KKB Pelaku Penembakan 3 ASN
- Bahas Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Berembuk di Yogya
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- 5 Berita Terpopuler: 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Manajemen ASN KemenPANRB Disentil
- Penilaian 360 Derajat Bakal Diterapkan, PPPK Harus Bersiap-siap, PNS juga
JPNN.com




