Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka

Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka
Satpol PP/WH Banda Aceh memperlihtkan dua orang terduga pelaku hubungan sejenis dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Rahmat Fajri

Kemudian, untuk perbuatan keduanya apakah sudah berulang atau tidak, Satpol PP WH/Banda Aceh memastikan ini merupakan yang pertama dilakukan.

"Kasur lipat salah satu yang kita amankan. Itu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan. Ini perbuatan pertama mereka," katanya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar menegaskan pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam, dan tidak memandang bulu.

"Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami akan melakukan qanun jinayat untuk seluruh warga Aceh. Siapapun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh," katanya.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh juga bakal mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap F yang merupakan salah seorang ASN pemerintah daerah setempat.

"Dilakukan penyelidikan sesuai dengan keputusan berlaku karena dia sebagai ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Bachtiar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Banda Aceh Emila Sovayana menyatakan bahwa Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal telah mencopot jabatan yang diemban terduga pelaku F.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas jabatannya, sesuai Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2.114/8-2026," katanya.

Seorang pejabat eselon II tertangkap basah berhubungan sesama jenis dengan mahasiswa atau gay.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News