Pejabat Kejagung Diduga Terlibat, KPK Harus Usut

Pejabat Kejagung Diduga Terlibat, KPK Harus Usut
Yenti Garnasih. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto dalam kasus korupsi tersebut. Adapun, kasus tersebut terjadi pada periode 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp 30 miliar.

Menurut ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Hal ini juga mampu meningkatkan integritas dalam diri KPK dalam menindak kasus korupsi.

”Agar tetap menjaga profesionalisme diri mereka juga,” tutur Yenti saat dihubungi oleh Jawa Pos kemarin (1/1). Penyelidikan menjadi langkah pertama yang ditempuh, apalagi jika dugaan tersebut juga terdapat pemufakatan jahat korupsi.

Ini sudah menjadi tanggung jawab bagi KPK dalam menindak penyelenggaraan negara termasuk penegakan hukum yang melakukan tindak pidana korupsi.

”Ini sudah menjadi keharusan, masyarakat tak perlu khawatir,” jelasnya. Kerisauan ini mungkin timbul disebabkan sebelumnya ada sebuah konflik antara institusi hukum.

Yenti pun menyebutkan bahwa sebelumnya KPK telah menyidik beberapa hakim yang melakukan suap, kejaksaan tinggi negeri di Lombok, dan aparat keamanan seperti Joko Susilo.

"Tugas KPK  kan menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dengan nilai minimal sebesar Rp 1 miliar atau kasus yang menarik perhatian masyarakat. Jika laporan sudah masuk Dumas, dipastikan akan disidik," ucapnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News