Pejabat Pajak Penerima Suap Itu akan segera Disidang

Pejabat Pajak Penerima Suap Itu akan segera Disidang
Handang Soekarno. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno akan segera disidang sebagai terdakwa suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU). Soesilo Ariwibowo, pengacara Handang membenarkan kliennya akan segera menjalani persidangan.

“Betul, hari ini (berkas) Pak Handang telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntut umum,” kata Soesilo di kantor KPK, Selasa (21/3).

Dia menegaskan, Handang akan kooperatif. Handang juga akan bersikap terbuka dan apa adanya. Termasuk membongkar kasus dugaan pajak lainnya. “Tentu sesuai dengan apa yang dia ketahui, yang dia alami, yang dia dengarkan,” kata dia.

Lebih lanjut Soesilo mengatakan, kliennya juga akan menyampaikan apa adanya terkait temuan jaksa soal indikasi masalah pajak pihak-pihak yang terungkap di persidangan.

“Kalaupun ada tentu kami akan sampaikan apa adanya," ungkap Soesilo.

Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Handang dikonfirmasi jaksa soal masalah pajak dua pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta artis Syahrini.

Handang menjelaskan, munculnya nama-nama itu berawal dari dokumen miliknya yang disita penyidik. Handang mengaku ditangkap KPK saat pulang kerja. Ketika itu berkas ada di dalam tas kerjanya.

Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno akan segera disidang sebagai terdakwa suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News