Pelabuhan Jadi Palang Pintu Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal

Pelabuhan Jadi Palang Pintu Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal
Pelabuhan menjadi palang pintu terakhir mencegah lolosnya pengapalan batu bara ilegal Foto: Antara

jpnn.com, TANAH BUMBU - Nuryanto salah satu petugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satu Tanah Bumbu menyebut pelabuhan sebagai gerbang terakhir untuk mencegah lolosnya pengapalan batu bara ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia memastikan pihak pelabuhan tidak akan memberangkatkan kapal batu bara jika tidak memenuhi persyaratan yang meliputi surat keterangan asal barang, bukti pembayaran royalti, dan laporan hasil verifikasi independen yang ditunjuk Kementerian ESDM.

“Kami tidak bisa memberangkatkan kapal kalau tidak ada dokumen. Kapal kami jamin tidak berangkat sebelum legalitas dilengkapi. Kami jadi palang pintu terakhir untuk memastikan semua batu bara sudah membayar royalti," kata Nuryanto dalam siaran persnya, Jumat (13/5).

Nuryanto mengatakan setiap bulan pihaknya melayani pengapalan batu bara dengan volume sekitar 3-4 juta ton. Adapun jumlah tambang yang dilayani sekitar 20 perusahaan lebih.

Kasus penambangan batu bara ilegal sempat heboh di Kalsel. Salah satunya di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sekelompok penambang liar masuk ke konsesi Anzawara sejak April tahun lalu.

Para penambang ilegal tersebut berani melakukan pengangkutan batu bara menuju pelabuhan dan melakukan pengapalan.

Operasinya menggunakan puluhan alat berat. Bahkan, penambang ilegal juga diduga nekat menerobos garis polisi.

Pelabuhan menjadi palang pintu terakhir untuk bisa mencegah terjadinya praktik pengapalan batu bara ilegal di Kalsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News