Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung

Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung
Pelaku illegal logging ditangkap. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, BONDOWOSO - Petugas gabungan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Hutan Lindung Pegunungan Argopuro Bondowoso, Jatim.

Dua pelaku diamankan bersama barang bukti kayu sono keling super dan empat motor sebagai alat angkut hasil kayu.

Mereka adalah Hadi dan Abdul Azis. Keduanya telah diamankan di Mapolsek Grujugan. Sedangkan dua tersangka lain yang identitasnya sudah di kantongi petugas, saat ini dalam proses pengejaran.

Kronologis penangkapan berawal dari kegiatan penebangan liar oleh keempat pelaku, di petak 29g blok Andung Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan.

"Namun, saat dilakukan penangkapan dua pelaku berhasil kabur," ujar Iptu Iswahyudi, Kapolsek Grujugan

Dari illegal logging yang dilakukan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya delapan gelondong kayu sono keling kualitas super, berbagai alat untuk pemotong kayu, serta 4 buah motor yang digunakan sebagai sarana pengangkut hasil kayu.

Iptu Iswahyudi mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan proses penebangan pada dini hari, setelah tumbang kayu kemudian ditinggalkan.

Selanjutnya para pelaku kembali pada sore atau malam hari untuk mengangkut kayu.

Polisi menangkap dua pelaku illegal logging sedang dua lainnya kabur dan masih pengejaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News