Pelaku Joki Unas Sudah Dibekuk

Pelaku Joki Unas Sudah Dibekuk
Pelaku Joki Unas Sudah Dibekuk
Lantas bagaimana dengan para pelanggar Unas di tahun lalu? Nuh mengatakan, para pelanggar Unas tahun lalu sudah ditindak . Dia memberi contoh kasus pelanggaran Unas tahun lalu di Medan. "Dimana ada beberapa sekolah yang ketahuan membocorkan soal dan kemudian dilakukan ujian ulang. Sementara Kepsek , Kepala dinas pendidikan yang terkait juga sudah ditindak," jelasnya.

Seperti diberitakan, enam joki ujian nasional (UN) telah ditangkap di SMPN I Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jatim. Keenam joki dalam Unas itu yakni Darto (20), Hono (17), Habib (16), Mustofa (20) dan Edy (16), semuanya warga Desa Mleboh, Kecamatan Jiken, Blora, Jateng. Satu joki lagi, Hadi (19), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan.

Berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMP PGRI Kecamatan Kedewan, Drs Moelyono, inisiatif mencari joki tersebut karena mendapatkan pesanan enam siswa tersebut yang tidak bisa mengikuti UN karena bekerja. 

Keenamnya mendapat imbalan Rp 50 ribu/hari dan Fajri mendapatkan imbalan Rp 10 ribu/joki. Dalam kasus ini, keenam joki, pencari joki, juga kepala sekolah, dijerat dengan pasal 263 ayat I KUHP tentang pemalsuan yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. (cha/jpnn)


JAKARTA-- Para pelaku joki ujian nasional (Unas) yang tertangkap di Bojonegoro sudah diamankan dan saat ini telah diproses di kepolisian. Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News