Pelaku Mengaku Begituan Juli tapi Korban Hamil 6 Bulan
jpnn.com, BULUNGAN - Abdul Malik (46), oknum guru bantu di salah satu SMP yang ada di Bulungan, Kaltara, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Hasil pendalaman pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulungan, korban yang masih berusia 15 tahun, diketahui telah mengandung selama 6 bulan.
Dijelaskan Kanit PPA Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati, korban mengaku hanya berhubungan badan dengan pelaku saja.
Walau dari keterangan tersebut masih menimbulkan kejanggalan, karena dari usia kandungan korban dengan pengakuan terakhir kali melakukan hubungan badan, belum menemukan kecocokan.
Pasalnya, lanjut Lince, korban mengaku melakukannya di bulan Juli 2018 dan November 2018. “Saat di bulan November itu, korban mengaku bersetubuh sampai tiga kali. Tapi hanya dalam sekali pertemuan, jadi tiga kali berturut-turut sekali ada kesempatan berhubungan badan,” ujar Lince ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/3).
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau pelaku sendiri kooperatif dalam memberikan kesaksian saat diperiksa. Dan pelaku tetap meyakini bahwa mereka hanya sekali berhubungan badan pada Juli 2018. Tidak pernah lagi setelahnya,” sambung Lince.
Dijelaskannya, korban dan pelaku memang sudah kenal dekat. Keduanya tinggal bertetangga di Tanjung Selor.
Sehari-harinya, pelaku juga sering mengantarkan korban berangkat ke sekolah. Dari kedekatan itu, pelaku diam-diam memendam rasa suka kepada korban.
Polisi akhirnya menetapkan Abdul Malik, oknum guru bantu di salah satu SMP yang ada di Bulungan, sebagai tersangka kasus pencabulan.
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara