Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Dihukum Mati
jpnn.com, PADANG - Polisi menjerat SJP selaku tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan pasal berlapis.
"Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani di Padang, Kamis.
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SJP adalah pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati.
"Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan guna merampungkan berkas kasus," kata dia.
Teddy Fanani menerangkan penyidik sudah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sepanjang penyidikan yang berjalan.
Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dan hasil otopsi serta tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
"Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi proses penyidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman terhadap kasus itu.
Pelaku mutilasi yang beraksi di Padang Pariaman dijerat dengan pasal berlapis oleh aparat kepolisian.
- Potongan Kaki Manusia di Sungai Depok Korban Mutilasi?
- Kasus Arogansi Kombes Teddy Fanani, Wakapolda Sumbar: Momen Bagi Kami Introspeksi
- Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
- Sudah 30 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Humas Polda Jabar Minta Maaf
- Pelaku dan Korban Pembunuhan-Mutilasi Saling Kenal Lewat Medsos, Begini Ceritanya
- Mayat Dalam Karung di Depok Korban Mutilasi, Pelaku Sangat Kejam
JPNN.com




