Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Dihukum Mati
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menerangkan jika tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres sampai saat ini.
Kasus mutilasi tersebut adalah salah satu kasus yang sempat menggegerkan publik serta media sosial pada Juni lalu, karena berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai.
Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif, Polisi akhirnya mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh tersebut yakni perempuan bernama Septia Adinda.
Polisi terus melanjutkan penyelidikan hingga menangkap pelaku SJP yang mengaku kalau motif perbuatannya adalah cemburu dan hutang-piutang.
Dari pemeriksaan juga terungkap, kalau tersangka SJP juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.
Kedua korban itu bernama Siska Oktavia dan Adek Agustina, jasad keduanya dibuang oleh pelaku ke dalam sumur tua usai dihabisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menyatakan pihaknya akan menuntaskan kasus itu demi memperoleh kepastian hukum, menegakkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku.
Pada tempat terpisah, Akademisi hukum dari Universitas Dharma Andalas (Unidha) Dr Defika Yufiandra secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Polisi yang telah mengungkap kasus secara cepat.
Pelaku mutilasi yang beraksi di Padang Pariaman dijerat dengan pasal berlapis oleh aparat kepolisian.
- Motif Pembunuhan Lansia di Garut Terungkap, Pelaku Ternyata
- Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Korban Tewas Sudah 2 Hari
- Potongan Kaki Manusia di Sungai Depok Korban Mutilasi?
- Kasus Arogansi Kombes Teddy Fanani, Wakapolda Sumbar: Momen Bagi Kami Introspeksi
- Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
- Sudah 30 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Humas Polda Jabar Minta Maaf
JPNN.com




