Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Dihukum Mati
Jumat, 29 Agustus 2025 – 06:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Teddy Fanani. ANTARA/HO-PoldaSumbar
Namun demikian dirinya juga mendorong agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menimbulkan tiga korban itu.
"Rasa adil itu pendekatannya tidak hanya dari keluarga korban saja, tapi juga kepada masyarakat secara umum karana perbuatan pelaku sudah di luar batas kewajaran dan tidak manusiawi," kata Defika Yufiandra yang akrab disapa Adek. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelaku mutilasi yang beraksi di Padang Pariaman dijerat dengan pasal berlapis oleh aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Menggerebek 'Kampung Narkoba' di Pasar Gaung Padang
- Motif Pembunuhan Lansia di Garut Terungkap, Pelaku Ternyata
- Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Korban Tewas Sudah 2 Hari
- Potongan Kaki Manusia di Sungai Depok Korban Mutilasi?
- Kasus Arogansi Kombes Teddy Fanani, Wakapolda Sumbar: Momen Bagi Kami Introspeksi
- Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
JPNN.com




