Pelaku Penipu Online Antar-Provinsi Diringkus

Pelaku Penipu Online Antar-Provinsi Diringkus
Polsek Denpasar Selatan membekuk enam pelaku penipuan online antarprovinsi. Foto: Istimewa

jpnn.com, BALI - Enam pelaku penipuan online antarprovinsi dibekuk Unit Reskrim  Polsek Denpasar Selatan. Masing-masing bernama Irwan, 23; Moh. Rezki Anugrah, 18; Ahmad Musrabah AB, 23; Agus, 33; Sukri, 32, dan Herman, 31, di kosan elite di Gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 23.00 lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Noman Wirajaya menyatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar laporan warga setempat bernama I Made Rasna Jaya.

Rasna Jaya menaruh rasa curiga karena para pelaku tidak memiliki kerja namun tinggal di kosan mewah. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Waspada Penipuan, Tidak Ada Lembaga Bernama LP5N

Petugas langsung melakukan interogasi dan ternyata para pelaku ini mengakui terlibat kasus penipuan online.

Modusnya menjanjikan memberi pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya tanpa bunga, dengan mengatasnamakan Koperasi Sejahtera Bersama.

“Kita amankan 7 orang, tapi salah satu orang pemuda adalah adik dari salah satu pelaku yang berlibur di Bali,” tukas Kompol Wirajaya kemarin.

Ke enam pelaku langsung digiring ke Mapolsek Densel bersama barang bukti uang hasil kejahatan sebanyak Rp 16 juta.

Demi melancarkan aksinya, pelaku menggunakan laptop, modem kemudian aplikasi SMS Carter untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor telepon yang terkumpul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News