Pelaku Penusukan di Jakarta Pusat Ditangkap di Bogor, Ini Orangnya
Sementara itu, Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan, begitu pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dan, pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," ujarnya.
Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang lebih kurang 40 cm beserta sarung kayu cokelat, kaus hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Tersangka H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres menegaskan, polisi tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut pelaku penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat ditangkap tanpa perlawanan di Bogor. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penganiayaan Wartawan saat Demo di Polda Sumsel, Seorang Provokator Ditangkap
- Kapolda Sumsel Janji Investigasi Kasus Penganiayaan Wartawan
- Info dari Polisi soal Penyelidikan Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI
- 2 Wartawan di Palembang Dianiaya Saat Liputan Kericuhan di Depan Polda Sumsel
- Pria di Bandung Sekap dan Ancam Perempuan, Kuras ATM Korban
- Kades Ciangsana Siap Fasilitasi Mediasi terkait Bangunan di Taman Coatesville
JPNN.com




