Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bakal Dihadirkan di Pengadilan Militer
jpnn.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan atau penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hari ini, Rabu (29/4/2026).
"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa penyiraman air keras akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.
Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Empat anggota BAIS TNI terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta.
- Penculikan dan Penganiayaan di Jakut, Motif 2 Pelaku Terungkap
- Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi
- Pemuda Merampok Emas dan Aniaya Bu Nurwati
- Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Dipecat dari TNI
- Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
- Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
JPNN.com




