Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif

Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif
Pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberi sanksi pidana. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Sebab tidak mungkin terjadi perbuatan melawan hukum bagi mereka yang tidak punya jabatan atau wewenang,” katanya. (cuy/jpnn)


Para pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberikan sanksi pidana, tetapi administratif.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News