Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif
Sabtu, 04 Februari 2023 – 00:43 WIB
“Sebab tidak mungkin terjadi perbuatan melawan hukum bagi mereka yang tidak punya jabatan atau wewenang,” katanya. (cuy/jpnn)
Para pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberikan sanksi pidana, tetapi administratif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar