Pelat Nomor 'Dewa' Berseliweran di Jalan

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 23 kendaraan pengguna pelat nomor "dewa" atau khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator, dan bahu kiri tol.
"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.
"Semua wajib mematuhi aturan," tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 23 kendaraan pengguna pelat nomor polisi khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- AM Mengaku Korban yang Dia Bunuh Bisa Hidup Lagi, Kombes Zulpan Merespons Begini
- Gerakan Buruh Menggelar Demo 21 Mei, Polda Metro Jaya Beri Peringatan
- Massa Demo Buruh Besok, Polda Metro Pastikan Kekuatan Pengamanan Lebih Besar
- Miyabi Bikin Acara di Jakarta, Ini Pesan Pihak Polda Metro Jaya
- Mencuri Uang Nasabah Bank, WNA Latvia Ditangkap, Begini Modusnya
- Polisi Tangkap Pembunuh Pria Bertato di Bekasi, Ada Fakta Baru Terungkap