Pelayanan SAMSAT Sumsel Libur Sepekan Selama Lebaran dan Nyepi 2026
jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Kantor Bersama SAMSAT di wilayah Bumi Sriwijaya dipastikan berhenti beroperasi sementara mulai 18-24 Maret 2026.
Penutupan ini bertepatan dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh sentra layanan tanpa terkecuali.
Wajib pajak diharapkan dapat mengatur waktu pengurusan dokumen kendaraan sebelum atau sesudah periode libur tersebut.
"Layanan akan kembali dibuka pada Rabu 25 Maret 2026," jelas Rizwan, Rabu (18/3/2026).
Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi digital atau layanan daring lainnya untuk mengecek masa berlaku pajak agar terhindar dari keterlambatan saat kantor kembali dibuka.
Terkait kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo tepat pada masa libur (18-24 Maret), pemilik kendaraan diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif jika melakukan pendaftaran kembali pada hari pertama operasional dibuka.
Aturan ini juga berlaku bagi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Suci Nyepi kantor bersama SAMSAT di Sumsel tutup.
- Irjen Agus: Perkuat Sinergi Tiga Pilar Samsat, Hindari Konflik Demi Pelayanan Prima
- Pemprov DKI Catat 7.911 Pendatang Masuk ke Jakarta Pascalebaran
- Dukcapil DKI Catat Sebegini Pendatang Baru Masuk Jakarta Pascalebaran 2026
- Sekda Sumsel Pastikan Layanan Samsat UPTB I Palembang Tetap Optimal di Tengah WFH
- Abaikan SE Gubernur Jabar, Kepala Samsat Soetta Bandung Dinonaktifkan
- Motor Hilang di Parkiran Samsat Saat Bayar Pajak, Polisi Bakal Ganti Rugi?
JPNN.com




