Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2015-2018 Seluas 242.392 Ha

Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2015-2018 Seluas 242.392 Ha
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Untuk mendukung pembangunan nasional di sub-sektor perkebunan, sektor kehutanan telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan.

Secara periodik, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 1987 sampai 2018 dengan luasan total 5.418.413 Hektar.

“Pelepasan kawasan hutan tersebut dilakukan dari tahun 1987 sampai dengan akhir tahun 2018,” ungkap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto.

Pada periode 1987-1999, sektor kehutanan melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan dengan luasan 3.111.587 Ha.

Di tahun 2000-2014 seluas 108.505 Ha, tahun 2005-2009 seluas 497.271 Ha, tahun 2010-2014 seluas 1.458.658 Ha, dan tahun 2015-2018 seluas 242.392 Ha.

“Dari luas 242.392 Ha tersebut sudah ada persetujuan prinsip pada tahun 2013-2014 seluas 180.492 Ha,” jelas Sigit.

Sigit menjelaskan, dalam rangka pemulihan lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca, sejak 2015 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pelepasan kawasan hutan hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang bisa  dikonversi (HPK) yang tidak berhutan (tidak produktif).

Pada 2018 pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2018 untuk mengevaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pelepasan kawasan hutan agar lebih produktif.

Pada 2018 pemerintah mengeluarkan INPRES Nomor 8 Tahun 2018 untuk evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News