Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Berpotensi Disalahgunakan untuk Kekuasaan

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Berpotensi Disalahgunakan untuk Kekuasaan
Ilustrasi TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie menilai, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.

Selain itu, kata dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri ini, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme.

Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelasnya dihubungi di Jakarta, Kamis (12/2).

Ancam Kebebasan Sipil

Ikhsan mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan juga kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban.

Rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News