Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme bisa Mengganggu Kepercayaan Publik pada Pemerintah

Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme bisa Mengganggu Kepercayaan Publik pada Pemerintah
Ilustrasi TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Dosen Universitas Paramadina Dr Phil Siska Prabhawaningtyas dalam diskusi Membedah Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dari Perspektif Perempuan, Hukum dan HAM, Selasa (1/12).

Menurutnya, perpres itu berpotensi memunculkan dualisme hukum berkaitan dengan penggunaan instrumen negara untuk menangani terorisme antara pendekatan perang (war military operation) dan pendekatan hukum kriminal terpadu (criminal justice system).

“UU terorisme spiritnya adalah criminal justice system,” kata Siska.

Oleh sebab itu, Siska mempertanyakan motif di balik pembentukan perpres yang justru bertentangan dengan semangat criminal justice system tersebut.

“Semangat untuk mengatasi terorisme harusnya sangat menghargai criminal justice system dan jelas spektrum di mana ketika militer harus digunakan," tegasnya.

Sementara itu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Airlangga Pribadi mengatakan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme yang memberikan wewenang dan ruang besar kepada aparat militer untuk mengatasi terorisme tidak saja bisamelanggar norma-norma standar HAM dan standar politik berbasis pada supremasi sipil, tetapi juga dalam perkembangannya bisa mengarah pada ancaman politik baru.

“Yakni terbentuknya rezim politik yang bercorak koersif yang membawa berbagai perangkat regulasi dan hegemoninya dari era Soeharto dalam kondisi politik post-otoritarianisme,” kata Airlangga.

Perpres pelibatan TNI berpotensi memunculkan dualisme hukum berkaitan dengan penggunaan instrumen negara untuk menangani terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News