Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Dinilai Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi

Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Dinilai Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi
Ilustrasi militer. Foto: JPNN

jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme dapat membuka peluang kriminalisasi yang luas terhadap aktivitas advokasi dan kerja-kerja aktivis.

"Termasuk pembela lingkungan, masyarakat adat, dan komunitas terdampak proyek pembangunan," kata M. Islah, peneliti senior Centra Initiative yang tergabung dalam koalisi, Senin (2/2/2026).

Koalisi tersebut terdiri dari Centra Initiative, Raksha Initiatives, Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Koalisi Perempuan Indonesia, AJI Indonesia, LBH Jakarta, HRWG.

Islah menyebut kegiatan kampanye, protes damai, hingga pengorganisasian warga dapat dipandang sebagai aksi yang mengganggu stabilitas pemerintah, dan karenanya berisiko diperlakukan sebagai bagian dari kejahatan terorisme.

"Situasi ini menunjukkan bahwa Raperpres tidak hanya bermasalah dalam aspek hukum dan tata kelola keamanan, tetapi juga berpotensi mempercepat militerisasi ruang sipil serta membungkam kritik terhadap kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkeadilan," tuturnya.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, koalisi menegaskan bahwa Raperpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak.

"Pemerintah harus menjamin kebebasan pers, melindungi pembela lingkungan dan HAM, serta memastikan bahwa penanganan terorisme tidak dijadikan alat untuk membungkam suara kritis dan perlawanan warga yang sah dalam negara demokratis," ujar Islah.

Pandangan kritis lainnya diungkapkan Sunudyantoro, perwakilan AJI Indonesia yang menekankan bahwa dalam konteks negara yang semakin menormalisasi pendekatan keamanan, keberadaan pers yang bebas menjadi benteng terakhir untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Koalisi Masyarakat Sipil menolak Ranperpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang dapat membuka peluang kriminalisasi pada aktivis hingga pers.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News