Pelindo II Langgar UU dan Rekayasa Analisa Keuangan

Pelindo II Langgar UU dan Rekayasa Analisa Keuangan
ILUSTRASI. FOTO: Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, politikus Gerindra itu juga menjelaskan adanya dugaan rekayasa analisa keuangan. Bahwa bila kontrak pengelolaan JICT dengan HPH habis pada 2019 dan lalu diperpanjang, Indonesia hanya mendapat USD200 juta melalui PT Pelindo II. Apabila tidak diperpanjang, Deutsche Bank (DB) selaku konsultan menilai Indonesia harus mengembalikan ke HPH sebesar USD400 juta.

Asumsi itu dimunculkan DB karena hasil perhitungannya nilai aset JICT pada 2019 adalah USD800 juta. 51 persen saham JICR adalah milik HPH dan itu senilai USD400 juta. Padahal sebenarnya, ujar Nizar, di kontrak dengan HPH yang diteken Tahun 1999, jelas tertulis bahwa saat putus kontrak, maka Indonesia hanya wajib mengembalikan USD 50-60 juta, bukan USD 400 juta dolar.

“Meskipun logika DB diikuti, tetap saja Indonesia merugi. Praktiknya, Pelindo II hanya mendapat fee di muka USD200 juta. Artinya, aset hanya dinilai USD400 juta dan 49 persen saham Indonesia hanya dinilai USD200 juta. Dari aset itu saja kita rugi. Dan bonusnya mereka (HPH) mendapat hak pengelolaan yang lebih menguntungkan,” katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya Direksi Pelindo II bisa menghentikan kerugian negara itu jika dia berpegang pada kontrak yang diteken dengan HPH pada tahun 1999. Dengan itu, Indonesia cuma membayar USD50-60 juta dan ke depan JICT bisa dikelola sendiri dengan keuntungan sepenuhnya untuk negara.(fat/jpnn)


JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II Moh. Nizar Zahro mengatakan persoalan di Pelindo II bukan hanya terjadi pelanggaran Undang-Undang, tapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News