Pembagian Jam Kerja PNS dan Karyawan Swasta Berdasar SE Nomor 8 Tahun 2020

Pembagian Jam Kerja PNS dan Karyawan Swasta Berdasar SE Nomor 8 Tahun 2020
Jam kerja PNS dan karyawan swasta dibagi dalam dua tahap di masa new normal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta di era new normal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6).

Gugus Tugas berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN atau PNS, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk menggunakan dua tahapan jam kerja.

Yurianto mengatakan tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB.

Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00 - 07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Pengaturan tersebut, katanya, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri, sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.

Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.

SE Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pembagian jam kerja PNS atau ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta di era new normal di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News