Pembakar Jaring Ikan Milik Nelayan Panipahan Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Dibayar

Pembakar Jaring Ikan Milik Nelayan Panipahan Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Dibayar
Tim Satreskrim Polres Rohil saat menangkap MS yang nekat membakar jaring nelayan karena dibayar oleh seseorang. Foto:Source for JPNN.

“Pelaku diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah saudaranya,” jelas Isa.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya membakar jaring ikan milik nelayan.

“Dia nekat membakar jaring ikan tersebut atas suruhan seseorang  yang menjanjikan upah sebesar Rp3 juta. Namun, tersangka baru menerima uang sebesar Rp1 juta,” beber Isa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

“Kami masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Isa.

AKBP Isa menambahkan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir. (mcr36/jpnn)

Personel Polres Rohil menangkap seorang pria yang melakukan pembakaran dan perusakan jaring ikan milik nelayan di wilayah Panipahan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News