Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang

Gugatan Sengketa Pemilukada Madina

Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang
Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang
JAKARTA -- Sidang perdana perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/6). Dalam materi gugatannya, pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution fokus pada masalah pembagian voucher senilai Rp150 ribu, yang disebutkan dibagikan pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution kepada 150 ribu orang yang tergabung dalam tim relawannya. Penggugat, seperti dikatakan kuasa hukumnya Kamil Kamal,SH,MH, menganggap pembagian voucher itu merupakan bentuk money politics.

Penggugat meminta agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar, memerintahkan KPU Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hidayat-Dahlan, yang menurut hasil rekapitulasi mendapat suara terbanyak, yakni 96.245 suara. Penggugat sendiri mendapat 40.137 suara. "Kami meminta agar pasangan nomor urut enam didiskualifikasi dan tidak ikut dalam pemungutan suara ulang," ujar Wakil Kamal, kuasa hukum Indra Porkas-Firdaus. Pasangan ini kemarin ikut hadir di persidangan.

Sementara, KPU Madina menunjuk tim pengacara dari Fadillah Hutri Lubis&Partners. Nur Alamsyah, SH,MH, anggota tim pengacara KPU Madina, dalam jawaban atas materi gugatan pemohon menjelaskan, bahwa isi gugatan pemohon tidak jelas. Dari seluruh materi gugatan, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menyinggung soal kesalahan penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK, maupun KPU Madina.

Sementara, terkait dengan pembagian voucher, disebutkan bahwa masalah pembagian honor bagi tim kampanye atau tim relawan, menurut kuasa hukum KPU Madina, bukanlah merupakan bentuk pelanggaran yang masuk kualifikasi politik uang. Alasannya, hal itu dibenarkan Panwaslukada Madina lewat suratnya nomor 160/Panwaslu-MN/V/2010 tanggal 31 Mei 2010. Namun, dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa surat Panwaslu itu sudah direvisi dengan surat nomor 163. Hakim Akil Mochar meminta agar penjelasan-penjelasan tambahan dari penggugat, nantinya disampaikan saja dalam kesimpulan, sebelum perkara diputuskan.

JAKARTA -- Sidang perdana perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News