Pembangunan Smelter Molor, DPR Sidak ke Perusahaan Tambang

Pembangunan Smelter Molor, DPR Sidak ke Perusahaan Tambang
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan pertambangan yang diharuskan membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di sekitar wilayah tambang masing-masing.

“Pembangunan smelter itu diharuskan dan ini nanti terkait kompensasi antara lain bea dan izin ekspor,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (21/12).

Mengenai jadwal sidak lanjut politikus Partai Demokrat itu, nanti disepakati dalam rapat kerja setelah masa reses ini.

“Namun substansinya sudah disepakati bahwa DPR bersama pemerintah sidak ke perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab membangun smelter,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah dan DPR juga sudah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa financial pinalty bagi perusahaan yang progres pembangunan smelter tidak sesuai ketentuan.

“Sanksinya masih dibuatkan aturannya dan sudah diputuskan bersama pemerintah untuk memberikan sanksi financial penalty bagi yang tidak sesuai progress-nya. Mengenai besaran sanksinya belum diputuskan," imbuh Herman.

Terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pihaknya fokus memantau dan mengevaluasi realisasi ekspor dan kemajuan pembangunan smelter dalam negeri.

Sebab, kata Bambang, progres pembangunan smelter menjadi barometer perpanjangan izin ekspor bagi setiap perusahaan.

Menurut Herman, pembangunan smelter itu diharuskan dan nanti terkait kompensasi antara lain bea dan izin ekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News