Pembatasan Operasional Angkutan Barang Demi Keselamatan & Kelancaran Arus Lalin Selama Mudik Lebaran
Selasa, 24 Februari 2026 – 15:48 WIB
Ilustrasi Truk Over Dimension Overload (ODOL). FOTO: source for JPNN
Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman.(chi/jpnn)
Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan meningkatkan integrasi antar moda transportasi demi menjamin keselamatan dan keamanan serta kenyamanan pemudik
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun 15 Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Rem Blong
- Diperlukan Sinergi & Kekompakan Semua Pihak Untuk Mengatasi Kemacetan di Ketapang
- Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean
- Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Truk di Pelalawan, 8 Orang Ditangkap
- Volvo Hadirkan Truk Berkapasitas 77 Ton untuk Tambang Nikel, Bisa Hemat Biaya 10%
- Catat, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama pada 2027
JPNN.com




