Pembayaran THR PPPK dan P3K PW Tuntas, Non-ASN juga, Alhamdulillah
jpnn.com - BINTAN – Seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Pemkab Bintan juga memberikan insentif bagi beberapa kelompok non-ASN.
Dana THR 2026 dan insentif yang sudah disalurkan Pemkab Bintan sebesar Rp33 miliar.
"Pemkab Bintan menyalurkan THR sejak 12 Maret 2026 dan dipastikan telah tersalurkan secara keseluruhan," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Jumat (20/3).
Roby menyebut penerima THR terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Adapun insentif diberikan kepada petugas kebersihan, outsourcing, RT/RW, maupun petugas keagamaan meliputi guru ngaji, imam masjid, mubalig, penjaga makam, dan beberapa lagi dari non-ASN.
Bupati Bintan menyampaikan pembayaran THR merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah guna memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga," ungkap Roby.
Penerima THR 2026 bukan hanya PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, tetapi juga non-ASN.
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
JPNN.com




