Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh

Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh
Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono (kiri) saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (28/6/2021). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa enam pejabat di Kabupaten Padang Pariaman dalam menyidik dugaan penyimpangan ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol Padang-Sicincin.

"Hari ini ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol," kata Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, di Padang, Senin (28/6).

Hal itu disampaikan Anwarudin saat konferensi pers didampingi Wakajati Yusron, Asisten Pidana Khusus Suyanto, Asisten Intelijen, dan pejabat Kejati lainnya.

Dia menjelaskan enam pejabat tersebut merupakan punya keterkaitan dengan proses ganti rugi lahan, tetapi Anwarudin masih merahasiakan identitas mereka yang masih berstatus saksi.

Pemeriksaan terhadap enam pejabat itu berlangsung di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang.

Anwarudin membeberkan bahwa penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

Penyidikan tersebut telah berjalan sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padang Pariaman.

Namun demikian, Kejati Sumbar hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Jaksa mencium dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin senilai Ro 30 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News