Pembegal yang Bawa Kabur Mobil Pikap PNS Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku telah mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pikap.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit mobil pikap warna silver boks warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.
Diamankan juga barang bukti satu HP Redmi 9C warna biru, tiga anak kunci T, satu pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci keranjang, satu kunci L, satu gunting kecil, satu obeng lengkap, dua kunci sepeda motor dan satu tas pinggang hitam.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Pelaku pembegalan mobil pikap milik seorang PNS bernama Eko Heri Rustanto, 36, di Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (15/5/2021) pukul 17.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya