Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno

Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Sementara soal janji pemberian uang Rp200 juta oleh Haposan pada April 2010 sebelum Sjahril berangkat ke Australia, mantan diplomat itu mengakui hal itu memang ada. Namun Sjahril tidak pernah menerima uangnya karena sejak semula dia tidak punya kepentingan sama sekali terhadap kasus Gayus ini.

Sjahril juga mengaku punya hubungan erat dengan Susno dan bahkan sudah menganggapnya sebagai adik sendiri. Tapi dia menyesalkan Susno yang pernah mengaku tidak mengenalnya waktu di DPR.

"Ini bagi saya sungguh merupakan pengalaman hidup yang pahit. Kepada Saudara Susno, saya ingin mengatakan, janganlah mengorbankan segala-galanya, menjerumuskan banyak pihak karena ambisi pribadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU menjerat Sjahril Djpohan dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus PT SAL, Sjahril dijerat dakwaan kesatu primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kesatu subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan Gayus Tabunan, Sjahril Djohan, menyampaikan pembelaan di depan persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News