Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:48 WIB
Untuk kasus Gayus, JPU mendakwa Sjahril melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya, Sjahril melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
NAmun setelah melalui serangkaian persidangan, JPU saat mengaukan tuntutan justru membebaskan Sjahril dari dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu primair) dan pasal 5 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua primair).
Tetapi dia dituntut melanggar pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu subsidair) dan tindakan pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 13 jo pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua subsidair).(rnl/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan Gayus Tabunan, Sjahril Djohan, menyampaikan pembelaan di depan persidangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan