Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional
Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan Nomor 11 Tahun 2011 karena dinilai inkonstitusional. Menurut Uchok, hal itu bisa dilihat dari alokasi anggaran dalam APBN Perubahan 2011 yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat malah diperuntukan buat pembelian green air craft pesawat kepresidenan, pembangunan gedung DPR yang dialokasikan RP 800 miliar, serta kunjungan kerja luar negeri bagi para anggota DPR RI.
"Bentuk gugatan ini adalah kedudukan hukum dan gugatan warga negara," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi usai memasukan gugatan di gedung MK, Kamis (25/8).
Baca Juga:
Menurut Uchok, anggaran dalam APBN Perubahan 2011 banyak diperuntukan kepada pemerintah dan DPR daripada dipersembahkan sebesar-besarnya untuk untuk kemakmuran rakyat. "Postur APBN-P yang masih jauh dari semangat memakmuran rakyat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN