Pembelian Saham Newmont Sah

Pembelian Saham Newmont Sah
Pembelian Saham Newmont Sah
JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat pembelian tersebut tidak sah karena tidak disertai persetujuan DPR. Sedangkan pemerintah tetap beranggapan pembelian itu tidak melanggar hukum dan tidak perlu meminta izin parlemen.

"Kita sangat konfiden bahwa kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7 persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," kata Menkeu di kantornya, Senin (24/11).

Menkeu mengatakan pembelian saham NNT masuk kategori investasi yang bersifat sementara. Izin kepada DPR hanya dilakukan untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang bersifat permanen. "Yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 41 di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi," kata Agus.

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya. "Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR. Kalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," katanya.

JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News