Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang

Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Dari hasil pertemuan diketahui, masih banyak kendala pembentukan pengadilan tipikor di 8 provinsi yang sudah diprioritaskan. Ke-8 daerah itu antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Palembang, dan Samarinda.

"Jadi belum ada bayangan kapan pengadilan tipikor di daerah terbentuk," ujar Ahmad Yani kepada JPNN ini di Jakarta, Jumat (23/4). Dia menjelaskan, ada tiga kendala utama pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Pertama, hanya sedikit sekali yang mendaftar sebagai calon hakim di pengadilan tipikor. Kedua, yng mendaftar itu pun kualifikasinya dinilai MA sangat lemah. Padahal, lanjutnya, untuk menangani perkara korupsi dibutuhkan hakim-hakim yang mumpuni.

Kendala ketiga, adalah soal anggaran. MA, lanjut Yani, tidak punya anggaran sekadar untuk mengumumkan lagi di media massa tentang adanya rekrutmen hakim pengadilan tipikor. "Karena anggarannya memang tidak ada. Pemerintah tampaknya tak serius sehingga tidak mengalokasikan dana untuk ini," ulasnya.

Dari pertemuan dengan pimpinan MA itu, sambung politisi asal Sulsel itu, lantas Komisi III DPR meminta agar MA membuat surat resmi ke Komisi III mengenai kesulitan pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu. Surat MA ini nantinya bisa mendorong Komisi III DPR untuk mengevaluasi lagi UU pengadilan tipikor. "Kita sarankan pengadilan tipikor hanya ada di Jakarta saja," ujarnya.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News