Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
Sabtu, 24 April 2010 – 05:08 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Dari hasil pertemuan diketahui, masih banyak kendala pembentukan pengadilan tipikor di 8 provinsi yang sudah diprioritaskan. Ke-8 daerah itu antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Palembang, dan Samarinda. Dari pertemuan dengan pimpinan MA itu, sambung politisi asal Sulsel itu, lantas Komisi III DPR meminta agar MA membuat surat resmi ke Komisi III mengenai kesulitan pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu. Surat MA ini nantinya bisa mendorong Komisi III DPR untuk mengevaluasi lagi UU pengadilan tipikor. "Kita sarankan pengadilan tipikor hanya ada di Jakarta saja," ujarnya.
"Jadi belum ada bayangan kapan pengadilan tipikor di daerah terbentuk," ujar Ahmad Yani kepada JPNN ini di Jakarta, Jumat (23/4). Dia menjelaskan, ada tiga kendala utama pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Pertama, hanya sedikit sekali yang mendaftar sebagai calon hakim di pengadilan tipikor. Kedua, yng mendaftar itu pun kualifikasinya dinilai MA sangat lemah. Padahal, lanjutnya, untuk menangani perkara korupsi dibutuhkan hakim-hakim yang mumpuni.
Baca Juga:
Kendala ketiga, adalah soal anggaran. MA, lanjut Yani, tidak punya anggaran sekadar untuk mengumumkan lagi di media massa tentang adanya rekrutmen hakim pengadilan tipikor. "Karena anggarannya memang tidak ada. Pemerintah tampaknya tak serius sehingga tidak mengalokasikan dana untuk ini," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa