Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026

Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
ASN terdiri dari PNS, PPPK, P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian atau pensiun yang telah ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran.

Disebutkan juga, selain jadwal pengusulan, Surat Edaran ini juga memuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan umum dan tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, alur pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) serta mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh perangkat daerah agar mencermati dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab.

Pengelola kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah juga diharapkan dapat memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.

Melalui penerapan petunjuk teknis ini, diharapkan proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu, sehingga kepastian layanan serta hak kepegawaian ASN dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)

Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW bisa diusulkan pimpinan instansi mulai 1 Agustus 2026


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News