Pemberian HAT di Ruang Laut Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Pemberian HAT di Ruang Laut Bertentangan dengan Prinsip Hukum
Wilayah laut Indonesia. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah perairan laut maupun pesisir dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum. Pasalnya, sumber daya yang ada di wilayah tersebut merupakan milik bersama, sehingga tidak bisa dibagi dalam batas-batas area tertentu kepada individu.

Hal ini disampaikan pakar hukum lingkungan dan tata ruang dari Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menanggapi ramainya wacana pemberian hak atas tanah di pesisir kepada masyarakat.

"Di samping aspek karakteristik fisik ruang laut yang sifat pemanfaatannya tidak dapat diberikan batas-batas sebagaimana dilakukan di ruang darat, pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut juga harus mengikuti prinsip-prinsip hukum, baik yang berasal dari sumber hukum nasional maupun internasional," ungkap Maret di Jakarta, (16/6).

Dalam hukum internasional, berlaku prinsip functional jurisdictions yang menempatkan perbedaan antara pengaturan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir dengan pemanfaatan sumber daya di darat.

Prinsip hukum ini menegaskan pemberian legalitas pemanfaatan secara fungsional (functional jurisdiction) tidak sama dengan pemberian legalitas pemilikan atas suatu sumber daya, khusus berkaitan dengan sumber daya laut atau ruang laut.

Sumber daya laut dan pesisirnya, sambungnya, merupakan common property resources yang artinya tidak bisa dikuasai maupun dimiliki oleh siapapun.

Hal ini untuk menjamin kelestarian sumber daya laut maupun pesisir yang ada untuk kepentingan bersama. Secara fisik, ekosistem laut dan pesisir merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Laut menjadi ruang bagi sumber daya bersama yang sifatnya menjadi hak bagi semua orang. Dengan sumber daya yang sama, penggunaan berlebihan akan mengurangi bagian yang digunakan oleh pihak lain, baik secara fisik maupun secara fungsi," terangnya.

Pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah perairan laut maupun pesisir dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News