Pemberkasan NIP CPNS, Bawa SK Pengangkatan sebagai Honorer K2
jpnn.com, BALIKPAPAN - Seluruh CPNS hasil seleksi 2018, termasuk dari honorer K2, sudah mengumpulkan berkas administrasi untuk pengajuan nomor induk pegawai (NIP).
Pengumpulan berkas sudah berlangsung sejak 21–23 Januari di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan.
“Saat sosialisasi sudah kita jelaskan, setelah mendapatkan NIP, mereka bisa mengajar atau menempati jabatan sesuai yang telah mereka pilih. Tapi sampai sekarang NIP dari pusat memang belum keluar,” ujar Miming Masdiana, sekretaris BPKSDM Balikpapan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan Robi Ruswanto menyebutkan, dalam berkas tersebut terlampir surat lamaran, fotokopi ijazah SD, hingga pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 10 Februari, Formasi Bisa Dilihat di SSCASN
Dilengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), legalisasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika yang ditandatangani dokter di RS Kanujoso Djatiwibowo maupun di RSUD Beriman.
Serta membawa legalisasi kartu pencari kerja (kartu kuning) yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, serta pas foto terbaru berukuran 4x6. Setelah berkas terkumpul dan mendapatkan NIP, CPNS akan memperoleh surat keputusan (SK) tentang pengangkatan.
Bagi CPNS jalur formasi khusus eks tenaga honorer K2, wajib membawa fotokopi legalisasi surat keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer yang masih masih berlaku.
CPNS Kota Balikpapan hasil seleksi 2018 termasuk yang dari honorer K2 masih dalam proses pemberkasan NIP.
- Verifikasi Data Honorer K2 Melibatkan BPKP Sebelum Diteruskan ke BKN
- Honorer K2 Mulai Mengabdi 2015 ke Bawah Masuk Daftar CASN 2026
- Ribuan Honorer di Jabar Belum Terima Gaji, Dedi Mulyadi Mengadu ke Menpan RB
- Saatnya Berjuang Meraih PNS, PPPK Statusnya Sangat Lemah
- SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan, Ajun: Aneh!
- Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Seharusnya Tidak Terjadi, Pemda Harus Kedepankan Kemanusiaan
JPNN.com




