Pembubaran Nobar Film Bukan Bagian Operasi Militer Selain Perang yang Diatur UU TNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
Hal demikian dikatakan TB Hasanuddin untuk menyikapi langkah TNI yang membubarkan nobar film Pesta Babi di Kota Ternate, pada 8 Mei 2026.
"Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” kata dia melalui keterangan persnya, Senin (11/5).
Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyebut TNI seharusnya berkoordinasi ke kepolisian ketika melihat indikasi gangguan keamanan dari kegiatan nobar.
“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan," ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Kang TB mengingatkan TNI bukan lembaga yang bisa menindak langsung kegiatan nobar ketika ada potensi gangguan keamanan.
"TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” katanya.
Kang TB meyebutkan hebohnya peristiwa nobar Pesta Babi harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut TNI seharusnya berkoordinasi dengan polisi apabila melihat indikasi gangguan dari kegiatan nobar.
- Oknum Komcad TNI di Bali Ini Malah Terlibat Jual Beli Senpi Ilegal, Alamak
- Soal Isu TNI Terlibat di Kasus Mama Sinta, Pernyataan Pangdam Mandala Trikora Tegas Sekali
- Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Dipecat dari TNI
- Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
- Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Perbuatan Viral di Media Sosial
- Penyerang Andrie Yunus Divonis Bersalah, Dua Dipidana Tambahan Sanksi Pemecatan dari TNI
JPNN.com




