Pembubaran Nobar Film Bukan Bagian Operasi Militer Selain Perang yang Diatur UU TNI

Pembubaran Nobar Film Bukan Bagian Operasi Militer Selain Perang yang Diatur UU TNI
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

"Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” ujarnya.

Termasuk, kata Kang TB, pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dan transparansi dalam setiap kebijakan strategis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun resistensi di masyarakat.

"Pemerintah harus hadir dengan penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Sosialisasi itu penting agar publik memahami tujuan proyek, dampaknya, dan manfaatnya. Dengan komunikasi yang baik, polemik seperti ini bisa diminimalisir,” kata dia.

Sebelumnya, nobar film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, pada 8 Mei 2026 dibubarkan aparat TNI. Aparat menilai film tersebut mendapat banyak penolakan karena bersifat provokatif.

"Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini, kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya," ujar Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi kepada wartawan, Jumat (8/5). (ast/jpnn)

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut TNI seharusnya berkoordinasi dengan polisi apabila melihat indikasi gangguan dari kegiatan nobar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News