Pembunuh Guru TK di Lombok Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh Guru TK di Lombok Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan berinisial S usai mengikuti konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Jumat (12/8/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan guru taman kanak-kanak berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pelaku pria berinisial S, 41, telah diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukum 15 tahun penjara. Ancaman hukuman bagi S tersebut sesuai sangkaan pidana dari hasil gelar perkara.

"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat.

Namun, dia menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang.

"Jadi, semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.

Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.

"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.

Polisi telah menangkap S, 41, terduga pelaku pembunuhan guru taman kanak-kanak berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News